Ikuti Kami

Panja AI BKSAP DPR Kaji Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Hardiyanti Dorong Regulasi Nasional yang Adil

Nila menyoroti isu HKI sebagai tantangan mendesak yang membutuhkan kejelasan aturan.

Panja AI BKSAP DPR Kaji Hak Cipta Karya AI, Nila Yani Hardiyanti Dorong Regulasi Nasional yang Adil
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan Dapil X Jawa Timur, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan Dapil X Jawa Timur, Nila Yani Hardiyanti, S.I.Kom., M.IP., menekankan pentingnya kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

​Pernyataan tersebut disampaikan Nila saat mendampingi kunjungan Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Universitas Bina Nusantara (Binus), Alam Sutera, Tangerang Selatan.

​Dalam kunjungan tersebut, Nila menyoroti isu HKI sebagai tantangan mendesak yang membutuhkan kejelasan aturan. Menurutnya, status kepemilikan karya berbasis AI masih menjadi perdebatan global, terutama dalam menentukan pemegang hak cipta atas karya hasil kolaborasi manusia dan teknologi generatif.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo 

​"Dalam dunia desain, persoalan ini sangat kompleks. Hak cipta melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik data yang digunakan untuk melatih sistem. Ini bukan sekadar isu hukum, melainkan soal kepastian bagi mahasiswa, akademisi, hingga pelaku industri kreatif," ujar Nila.

​Ia menjelaskan bahwa isu ini beririsan langsung dengan lingkup kerja Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Apalagi, subsektor DKV merupakan salah satu tulang punggung ekonomi kreatif yang didominasi oleh generasi muda.

​"Ekonomi kreatif sangat bergantung pada kekayaan intelektual. Jika perlindungan HKI lemah, kreator muda dan pelaku UMKM kreatif menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara perusahaan teknologi besar meraup nilai ekonomi dari karya yang dipakai melatih model mereka," tegas politisi muda PDI Perjuangan tersebut. 

Oleh karena itu, ia mendorong sinkronisasi regulasi agar tidak tumpang tindih dan tetap menyerap aspirasi dari ekosistem pendidikan kreatif.

​Dalam sesi dialog bersama pimpinan dan pengajar DKV Binus, Panja AI BKSAP mendalami beberapa isu strategis, di antaranya:

- ​Status Kepemilikan: Pandangan akademisi terkait status legal karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

- ​Pedoman Akademis: Keberadaan aturan internal kampus mengenai batas penggunaan AI pada karya berbasis hak cipta.

- ​Kesadaran Risiko: Tingkat pemahaman mahasiswa dan dosen terhadap potensi sengketa HKI dan kemiripan luaran (output) AI dengan karya eksis.

- ​Relevansi Regulasi: Evaluasi kecukupan undang-undang HKI saat ini dalam merespons tantangan AI generatif.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Nila menegaskan, masukan dari kalangan perguruan tinggi sangat krusial sebagai bahan evaluasi Panja AI BKSAP DPR RI dalam merumuskan kerangka kebijakan nasional. Regulasi mendatang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara akselerasi inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak kreator.

​"Inovasi harus terus bertumbuh tanpa mengabaikan hak-hak para pencipta. Masukan dari DKV Binus memberikan gambaran riil mengenai tantangan di lapangan yang sangat bernilai bagi perumusan kebijakan di parlemen," pungkasnya.

​Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI, akademisi, dan pelaku industri kreatif guna melahirkan SDM yang kritis dan beretika, sekaligus mewujudkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Quote