Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mendorong DPR RI mengambil langkah konstitusional menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Deddy menilai, putusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk membuka peluang proses pemakzulan apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, kata Deddy Sitorus, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan telah mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran tidak sah serta tidak memenuhi syarat SLTA/sederajat.
Menurutnya, putusan tersebut juga perlu dilihat bersama pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan perkara tersebut, MK menggarisbawahi tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan paling rendah tamat SLTA.