Junimart Surati Baleg soal Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut.
Jum'at, 27 Januari 2023 00:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id ‐ Komisi II DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa usai muncul permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Baca:TB Hasanuddin: Kemenhan Jadi Koordinator Intel? Ganti UU

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut. Dalam surat, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR, ucap Junimart yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu di DPR, Selasa (24/1).

Upaya Komisi II DPR sebagai pihak yang berinisiatif mengusulkan revisi UU Desa itu juga dilakukan usai diancam oleh kepala desa yang menggelar demonstrasi pada 17 Januari lalu.

Baca juga :