Ikuti Kami

Junimart Surati Baleg soal Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut.

Junimart Surati Baleg soal Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id ‐ Komisi II DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa usai muncul permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Baca: TB Hasanuddin: Kemenhan Jadi Koordinator Intel? Ganti UU

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut. Dalam surat, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," ucap Junimart yang merupakan politikus PDI Perjuangan itu di DPR, Selasa (24/1).

Upaya Komisi II DPR sebagai pihak yang berinisiatif mengusulkan revisi UU Desa itu juga dilakukan usai diancam oleh kepala desa yang menggelar demonstrasi pada 17 Januari lalu.

Kala itu, para kepala desa demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta dan meminta meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para Kades bisa dipertimbangkan.

"Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi," tutur Farid, Jumat (20/1).

"Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan," lanjut Farid.

Ia juga mengingatkan potensi para Kades yang memiliki pengaruh besar terhadap suara dan nasib parpol pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Farid mengklaim setidaknya terdapat 800 Kades yang bergabung dalam demo ke DPR RI di Senayan, Jakarta.

Pada 17 Januari lalu, Farid mengklaim sudah ada lima parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

"Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau," ungkapnya.

Saat ini, Baleg DPR juga masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan revisi UU Desa yang diajukan oleh Komisi II DPR.

Sikap Pemerintah

Sejauh ini, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa. Apakah setuju atau tidak setuju jika UU Desa direvisi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai hal, termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa," ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/1).

Baca: Upaya Perubahan Parpol & Sistem Pemilihan Harus Sejalan

"Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudharat-nya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu," tegasnya.

Begitu juga dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia bakal memikirkan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa satu periode hingga sembilan tahun apakah memiliki nilai maslahat atau tidak.

"Mengenai maslahat usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1).

Quote