Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Junimart Girsang menanggapi pelarangan ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Siloam, di Jalah Asahan, Km 16 Gang Nenas, Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini.
Junimart menyatakan, pelarangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945, sekaligus melanggar nilai-nilai Pancasila.
Baca:MY Esti Minta SKB Tentang RumahIbadahDievaluasi!
Perbuatan melarang beribadah oleh oknum-oknum tertentu patut ditindaklanjuti oleh Pemkab Simalungun bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Ada apa dibalik pelarangan ini, siapa yang melarang dan dalam kapasitas apa sekelompok orang tersebut melakukan pelarangan, apalagi jemaat tersebut konon sudah ada 30 tahun melakukan peribadatan, ujar Junimart.