Ikuti Kami

Junimart: Tindak Tegas Pelaku Pelarangan Gereja Simalungun!

Pelarangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945, sekaligus melanggar nilai-nilai Pancasila.

Junimart: Tindak Tegas Pelaku Pelarangan Gereja Simalungun!
Anggota DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Junimart Girsang menanggapi pelarangan ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Siloam, di Jalah Asahan, Km 16 Gang Nenas, Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini. 

Junimart menyatakan, pelarangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945, sekaligus melanggar nilai-nilai Pancasila.

Baca: MY Esti Minta SKB Tentang Rumah Ibadah Dievaluasi!

"Perbuatan melarang beribadah oleh oknum-oknum tertentu patut ditindaklanjuti oleh Pemkab Simalungun bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Ada apa dibalik pelarangan ini, siapa yang melarang dan dalam kapasitas apa 'sekelompok' orang tersebut melakukan pelarangan, apalagi jemaat tersebut konon sudah ada 30 tahun melakukan peribadatan," ujar Junimart. 

Junimart menegaskan, Negara ini adalah negara hukum. GPdI Siloam sejatinya sudah diizinkan oleh Kepala Desa dan masyarakat sekitar untuk melakukan ibadah selama ini dengan aman dan nyaman.

"Orang melakukan ibadah kok dilarang, mestinya yang dilarang dan ditolak itu adalah kejahatan narkoba, judi dan perbuatan kriminal lainnya," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu. 

Junimart menyatakan, dirinya sebagai putra  Simalungun khususnya, dan Sumut umumnya, mengenal toleransi beragama sangat dijunjung tinggi di daerahnya. Untuk itu, sambungnya, dia mengimbau pengurus jemaat GPdI segera membangun komunikasi dengan Pemkab dan Polres untuk dapat mengambil tindakan kepada oknum kelompok pelarang tersebut, apalagi sudah terjadi tindakan persekusi. 

"Persekusi semacam itu tidak boleh terjadi dan bisa menjadi preseden di tanah habonaron do bona," tegasnya.

Untuk diketahui, Gereja GPdI Siloam ini sudah ada lebih dari 30 tahun di Nagori Bangun. Selama ini, Jemaat beribadah di rumah dan diizinkan oleh Kepala Desa serta masyarakat. 

Baca: Rudi Minta Jadikan Rumah Ibadah Wadah Merajut Persaudaraan

Lalu, pihak gereja membeli tanah pertapakan dan membangun gereja, yang ada sekarang ini.  Pembelian tanah dan pembangunan Gereja juga atas sepengetahuan dan dukungan Kepala Desa serta tokoh-tokoh masyarakat setempat

Namun, ketika jemaat  sudah beribadah di Gereja baru, tanpa diketahui alasannya mendadak Gereja yang dipimpin Pendeta Peterson Pasaribu dan istri, Ibu br Silitonga ini dilarang beribadah.

Akhirnya mereka beribadah di aula Polsek setempat.  Sambil mengurus izin, mereka pun ingin tetap beribadah di gereja. 

Namun,  minggu lalu sekelompok orang mendatangi gereja dan melarang jemaat beribadah disitu. Akhirnya, pada Minggu 30 Januari 2022, mereka beribadah disebelah gereja. Namun, itu pun dilarang juga oleh sekelompok orang Intoleran itu.

Quote