Jakarta, Gesuri.id - Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif KADIN Darmadi Durianto menyayangkan PermenIndustri 10 tahun 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 tentang penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk tidak disosialisasikan penerapannya secara teknis.
Baca:Cyber Army MUI, Ima: Jangan Ikut Politik Praktis Anies
Sehingga praktis hampir semua Pelaku Usaha khususnya di bidang produk yang disebutkan di atas, tidak mengetahui bahwa adanya Permen Industri no 10 tahun 2021 tersebut, jelasnya, Kamis (25/11).
Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta menteri perindustrian untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 58 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib yang dijadwalkan berlaku mulai Desember 2021.
Darmadi mengatakan sesuai dengan peraturan tersebut, produk peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan wajib memiliki SNI dan sertifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk pemerintah.