Jakarta, Gesuri.id - Wakil Kepala Badan Hubungan Legislatif KADIN Darmadi Durianto menyayangkan PermenIndustri 10 tahun 2021 pada tanggal 3 Mei 2021 tentang penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk tidak disosialisasikan penerapannya secara teknis.
Baca: Cyber Army MUI, Ima: Jangan Ikut Politik Praktis Anies
"Sehingga praktis hampir semua Pelaku Usaha khususnya di bidang produk yang disebutkan di atas, tidak mengetahui bahwa adanya Permen Industri no 10 tahun 2021 tersebut," jelasnya, Kamis (25/11).
Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta menteri perindustrian untuk menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian No. 58 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan Untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib yang dijadwalkan berlaku mulai Desember 2021.
Darmadi mengatakan sesuai dengan peraturan tersebut, produk peralatan dapur dan peralatan pemanas cairan wajib memiliki SNI dan sertifikasi harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk pemerintah.
"Namun di PermenIndustri 58 tahun 2020 tersebut tidak disebut Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk sehingga praktis Peraturan Menteri ini tidak dapat dilaksanakan padahal peraturan tersebut berlaku 1 tahun sejak diundangkan yaitu di 23 Desember 2020 maka semua produk tersebut wajib SNI di 23 Desember 2021," jelasnya.
Darmadi menambahkan sesuai Teori Morality of Law yang dicetuskan oleh Lon Fuller mengatakan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurut Lon Fuller, Produk Hukum, sebagai aturan yang dikeluarkan Pemerintah, harus dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha.
"Seringkali peraturan perundang-undangan yang dibentuk gagal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha, yang pada akhirnya gagal menciptakan ketertiban hukum. Hal tersebut yang seharusnya dicegah oleh Pemerintah, sebagaimana filosofi nawacita UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata pria yang juga anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Darmadi Permen Industri no 58 tahun 2020 berpotensi mengganggu kepastian hukum pelaku usaha dan merugikan UMKM penyalur produk2 tersebut karena untuk produk2 tersebut tidak mungkin bisa mendapatkan SNI wajib pada Desember 2021 karena keterbatasan waktu dan keterbatasan fasilitas Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk.
Baca: Deddy Ungkap Fitnah Soal Mundurnya Direktur Pupuk Indonesia
Darmadi juga mempertanyakan sedikit nya jumlah Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk di Permen Industri no 10 tahun 2021 dan bahkan banyak Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk belum diakreditasi sehingga meragukan apakah tujuan awal diberlakukan nya SNI wajib ini untuk menjaga kualitas produk yang beredar dapat dicapai apabila Lembaga yang mensertifikasi nya pun banyak yang belum teakreditasi.
Ia menyarankan kebijakan ini untuk ditunda agar tidak menjadi sentimen negatif dalam kepastian hukum dan untuk tetap mendukung pelaku usaha dan UMKM.
"Alangkah baiknya penerapan Peraturan Menteri Perindustrian No. 10 tahun 2021 ini ditunda paling tidak sampai dengan tahun depan, sampai memang semua sistem dan lembaga pendukungnya memang sudah siap," katanya. Dilansir dari detik.