Karolin Dukung Hukum Adat Diberlakukan

Hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.
Selasa, 31 Maret 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Kalimantan Barat,Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik demi keselamatan bersama, kata Karolin di Ngabang, Selasa (31/3).

Baca:PDI Perjuangan Provinsi Banten Semprot Disinfektan

Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu sebagai bentuk pencegahan.

Baca juga :