Ikuti Kami

Karolin Dukung Hukum Adat Diberlakukan

Hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Karolin Dukung Hukum Adat Diberlakukan
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait COVID-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik demi keselamatan bersama," kata Karolin di Ngabang, Selasa (31/3).

Baca: PDI Perjuangan Provinsi Banten Semprot Disinfektan

Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu sebagai bentuk pencegahan.

Menurut dia, langkah yang dilakukan DAD Landak sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisasi  penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri di rumah jika memang tidak memiliki keperluan mendesak," katanya.

Seperti yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Menyikapi situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin membahayakan maka DAD Kabupaten Landak memberikan instruksi sebagai berikut; DAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Heri Saman.

Pihaknya meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar Kabupaten Landak ke Kecamatan/Desa/Binua. Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posko COVID-19 untuk mengatahui apakah orang itu masuk sebagai ODP/PDP.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan gejala pneumonia maka orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari," tuturnya.

Baca: Basmi Corona, Puan Putuskan Tak Ada Kunker Anggota DPR

Apabila ada orang yang dinyatakan ODP/PDP maka pada tahap isolasi diri 14 hari dan masih berjalan-jalan/berkeliaran keluar rumah pergi ke tempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran COVID-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat, sesuai dengan hukum adat yang belaku di wilayah masing-masing.

"Saya minta kepada semua pengurus DAD menyosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat demi upaya pencegahan," katanya.

Quote