Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, pembenahan institusi kepolisian harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, baik dari ancaman kejahatan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha, dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Polisi yang harus melindungi kepala negara justru menyadapnya, tegas Parta, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih, aparat kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
Karena itu, Parta menyebut pekerjaan rumah Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajarannya adalah mengembalikan rasa aman sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Parta juga mendukung keberanian personel internal Polri yang mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan institusinya. Namun, langkah tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta terungkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.