Ikuti Kami

Kasus Penyadapan Ilegal, Nyoman Parta: Harus Jadi Momentum Pembenahan Polri

Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha, dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kasus Penyadapan Ilegal, Nyoman Parta: Harus Jadi Momentum Pembenahan Polri
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa pengungkapan dugaan penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, pembenahan institusi kepolisian harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, baik dari ancaman kejahatan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.

“Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha, dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Polisi yang harus melindungi kepala negara justru menyadapnya,” tegas Parta, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Terlebih, aparat kepolisian seharusnya menjadi pihak yang menjamin keamanan dan perlindungan bagi seluruh warga negara.

Karena itu, Parta menyebut pekerjaan rumah Kapolri Sujudi Aryo Seto beserta jajarannya adalah mengembalikan rasa aman sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Parta juga mendukung keberanian personel internal Polri yang mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan institusinya. Namun, langkah tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta terungkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, Polri merupakan alat negara yang harus menjalankan kewenangannya untuk kepentingan bangsa dan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Parta mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan demokrasi, mulai dari perlindungan privasi hingga kebebasan menyampaikan pendapat. Oleh sebab itu, pengusutan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan setiap pihak yang diduga terlibat menjalani pemeriksaan.

Ia menegaskan, masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, harus mendapatkan jaminan perlindungan. Instrumen penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik, terlebih jika sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Parta juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Polri yang berani melaporkan dugaan penyimpangan di internal institusi. Menurutnya, keberanian melakukan koreksi dari dalam merupakan modal penting untuk menjaga kehormatan lembaga sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.

Ia menekankan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap para tersangka. Polri harus menjadikannya sebagai dasar untuk membenahi sistem pengawasan dan penggunaan kewenangan aparat.

Setiap penggunaan kewenangan yang bersifat khusus, lanjut Parta, perlu didokumentasikan, diawasi, dan dievaluasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa di kemudian hari. Ia berharap peristiwa penyadapan ilegal tersebut menjadi kejadian terakhir.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.

Quote