Ikuti Kami

Penyadapan Presiden, Tiga Perwira Tinggi Terseret Kasus, Gus Falah: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi dan akses terhadap fasilitas negara."

Penyadapan Presiden, Tiga Perwira Tinggi Terseret Kasus, Gus Falah: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Ia menilai, pengusutan perkara tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh sekaligus membuktikan keseriusan reformasi institusi Polri.

“Ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi dan akses terhadap fasilitas negara,” tegas Gus Falah, Rabu (4/11/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan kepolisian tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal institusi semata. Terlebih, dugaan penyadapan tanpa prosedur itu disebut menyasar sejumlah pihak strategis, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menurut Gus Falah, luasnya sasaran penyadapan menimbulkan pertanyaan serius yang harus dijawab melalui proses hukum secara transparan dan akuntabel. Karena itu, pengusutan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang memberikan perintah dan tujuan aktivitas tersebut.

“Kami mendukung pengungkapan kasus ini sampai tuntas. Jangan berhenti pada penetapan tersangka. Motif, jaringan, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan penyalahgunaan sistem dan fasilitas kepolisian harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mendalami mekanisme penyadapan yang diduga dilakukan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan sistem dan fasilitas teknologi kepolisian. Hal itu penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah tertentu dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Gus Falah mengingatkan bahwa kewenangan penyadapan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila kewenangan tersebut digunakan di luar ketentuan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin institusi, melainkan juga menyangkut ancaman terhadap perlindungan privasi warga negara dan prinsip negara hukum.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus berjalan beriringan dengan kewajiban negara melindungi hak-hak konstitusional seluruh masyarakat.

“Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk menjaga keamanan justru digunakan di luar kepentingannya. Aparat penegak hukum harus menjadi pelindung konstitusi, bukan pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas konstitusi,” katanya.

Lebih lanjut, Gus Falah menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap sistem pengawasan internal Polri, khususnya terkait penggunaan teknologi penyadapan dan pengelolaan informasi elektronik.

Ia meminta agar setiap celah penyalahgunaan kewenangan ditutup melalui pembenahan regulasi, penerapan pengawasan berlapis, serta penegakan kode etik dan hukum pidana secara konsisten.

Baginya, reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi maupun penyampaian komitmen secara verbal. Reformasi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, terutama keberanian menindak setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan tanpa memandang pangkat dan jabatan.

“Reformasi Polri tidak cukup hanya dengan perubahan struktur dan slogan. Reformasi harus terlihat dari keberanian menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan,” tandasnya.

Gus Falah berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ia menekankan, kekuatan Polri tidak diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya menjalankan tugas secara profesional, tunduk pada hukum, terbuka terhadap kritik, serta memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia.

Quote