Kawal Perpres 113/2025, BAKN DPR RI Cek Langsung Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di PT Pupuk Kujang

Fokus utama kami adalah melihat secara saksama apakah ketentuan dalam Perpres tersebut sudah diimplementasikan.
Kamis, 08 Oktober 2026 13:40 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Karawang, Gesuri.id Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengawal ketat implementasi tata kelola baru pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025.

Langkah ini diambil guna memastikan kepastian pengadaan, menjaga keberlanjutan produksi, serta meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyaluran pupuk bagi para petani.

​Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN ke PT Pupuk Kujang di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/10/2026).

Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau penerapan aturan baru oleh pemangku kepentingan sekaligus mengidentifikasi hambatan di lapangan.

Baca juga :