Jakarta, Gesuri.id — Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu poin utamanya adalah mengusulkan Rapat Gabungan lintas komisi dan kementerian demi memperkuat penanganan kasus serta perlindungan korban.
Kesepakatan tersebut diambil dalam RDPU bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Dalam forum tersebut, Andreas menyampaikan usulan kepada Pimpinan DPR RI untuk menggelar Rapat Gabungan yang melibatkan Komisi III, VIII, dan XIII DPR RI.
Pertemuan ini nantinya turut mengundang Kementerian Agama, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Komisi XIII DPR RI menyarankan Pimpinan DPR RI untuk menyelenggarakan Rapat Gabungan antara Komisi XIII, Komisi III, dan Komisi VIII DPR RI bersama kementerian terkait," ujar Andreas saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain mengusulkan Rapat Gabungan, Komisi XIII menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan LPSK dan Komnas Perempuan. DPR juga berencana menggelar rapat evaluasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna meninjau ulang kebijakan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat bagi para pelaku TPKS.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Di sisi lain, Komisi XIII mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah untuk memperluas akses pendampingan bagi saksi dan korban. Hasil RDPU ini menjadi bagian dari upaya DPR dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kelima poin ini menjadi landasan kerja pengawasan Komisi XIII DPR RI agar tidak ada lagi penyelesaian kasus kekerasan seksual yang setengah-setengah," tegas Andreas

















































































