Kebijakan Pusat Ambil Alih Gaji PPPK, APBD Kalsel Hemat Rp174,5 Miliar

Ini kabar baik bagi keuangan daerah kita. Selama ini belanja pegawai menjadi pos terbesar yang membatasi ruang gerak APBD.
Rabu, 16 September 2026 11:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Banjarmasin, Gesuri.id Pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke APBN mulai Januari 2027 menjadi angin segar bagi keuangan daerah.

Kebijakan Pemerintah Pusat ini berpotensi membuka ruang fiskal langsung sebesar Rp174,5 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran (TA) 2027.

​Keputusan tersebut sebelumnya disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan dipaparkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Baca:Berita kumpulanganjarpranowo hari ini

​Anggota Banggar DPRD Provinsi Kalsel, H.M. Syaripuddin, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bergerak cepat merespons kebijakan ini agar potensi dana ratusan miliar rupiah tersebut dapat segera dialokasikan ke program prioritas masyarakat.

Baca juga :