Jakarta, Gesuri.id - Ketua Pansus Revisi UU Otsus Papua Komarudin Watubun berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diharapkan membentuk satu badan pengawas khusus.
Badan ini sambung Komarudin dibutuhkan untuk menjamin implementasi otsus Papua sesuai harapan.
Baca:Banteng Maluku Ingatkan Adanya Upaya Ganggu Pemda
Apa pun istilahnya, tapi harus ada badan khusus yang mengawasi otsus ini di bawah presiden langsung, kata Komarudin di Jakarta, Rabu (12/5).