Jakarta, Gesuri.id - Hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung yang digelar Komisi III DPR RI sudah diumumkan dengan lima nama Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) disetujui dan satu nama ditolak oleh DPR RI karena dugaan menjiplak (plagiarisme) makalah.
Plagiarisme merupakan salah satu penilaian, kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry kepada wartawan usai rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Baca:Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah DuaHakimKonstitusi
Kendati menurut Herry, plagiarisme bukan satu-satunya penilaian melainkan masih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan lainnya.