Jakarta, Gesuri.id Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren agar bisa berdiri sebagai unit eselon I tersendiri.
Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri dari Fraksi PDI Perjuangan, membahas program dan anggaran pendidikan Islam tahun 20252026, termasuk pembentukan Ditjen Pesantren serta isu kelembagaan lainnya.
Abidin Fikri menegaskan, pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga moralitas bangsa dan memperkuat pendidikan karakter, sehingga diperlukan kelembagaan yang lebih fokus dan kuat di bawah Ditjen tersendiri.
Pesantren adalah pilar penting pendidikan keagamaan nasional. Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus segera direalisasikan untuk memperkuat tata kelola dan dukungan anggarannya, ujar Abidin.
Selain itu, Komisi VIII juga meminta Kemenag menuntaskan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait tambahan belanja pegawai Ditjen Pendidikan Islam 2025 senilai Rp1,42 triliun, serta percepatan penyelesaian status Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) tahun 2023 agar guru madrasah yang lulus uji kompetensi dapat segera diangkat sebagai PPPK.