Ikuti Kami

Komisi VIII Dorong Kemenag Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

Abidin minta Kemenag segera mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren agar bisa berdiri sebagai unit eselon I tersendiri.

Komisi VIII Dorong Kemenag Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri - Foto: Dok pribadi

Jakarta, Gesuri.id – Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama (Kemenag) segera mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren agar bisa berdiri sebagai unit eselon I tersendiri.

Dorongan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri dari Fraksi PDI Perjuangan, membahas program dan anggaran pendidikan Islam tahun 2025–2026, termasuk pembentukan Ditjen Pesantren serta isu kelembagaan lainnya.

Abidin Fikri menegaskan, pesantren memiliki peran strategis dalam menjaga moralitas bangsa dan memperkuat pendidikan karakter, sehingga diperlukan kelembagaan yang lebih fokus dan kuat di bawah Ditjen tersendiri.

“Pesantren adalah pilar penting pendidikan keagamaan nasional. Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus segera direalisasikan untuk memperkuat tata kelola dan dukungan anggarannya,” ujar Abidin.

Selain itu, Komisi VIII juga meminta Kemenag menuntaskan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait tambahan belanja pegawai Ditjen Pendidikan Islam 2025 senilai Rp1,42 triliun, serta percepatan penyelesaian status Passing Grade Kemenag Swasta (Status P) tahun 2023 agar guru madrasah yang lulus uji kompetensi dapat segera diangkat sebagai PPPK.

Dalam rapat itu, Komisi VIII turut menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pesantren, dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

 “Kemenag harus memastikan pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang aman dan berkarakter bagi para santri,” tegas Abidin.

Langkah Komisi VIII ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam memperkuat sistem pendidikan pesantren dan memastikan peran lembaga keagamaan tetap menjadi fondasi pembangunan karakter bangsa.

Quote