Padang, Gesuri.id Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik kini memasuki tahap krusial. Komisi X DPR RI turun langsung ke daerah untuk menghimpun berbagai masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta pemangku kepentingan (stakeholders) guna memastikan regulasi baru ini mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik ke Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini tidak boleh hanya berangkat dari kajian normatif. Aturan hukum yang dilahirkan harus berakar kuat pada persoalan nyata yang dihadapi oleh para penyelenggara statistik di lapangan.
Masukan dari daerah sangat penting agar RUU tentang Statistik tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam penyelenggaraan statistik di lapangan, ujar Esti di Padang.
Menurut Esti, Komisi X DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas penyempurnaan RUU Statistik dengan melibatkan lintas kementerian. Beberapa di antaranya meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Sekretariat Negara.