Ikuti Kami

Komisi X DPR Godok RUU Statistik Baru demi Hadapi Tantangan Data di Era Digital

Guna memastikan regulasi baru ini mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Komisi X DPR Godok RUU Statistik Baru demi Hadapi Tantangan Data di Era Digital
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Padang, Gesuri.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik kini memasuki tahap krusial. Komisi X DPR RI turun langsung ke daerah untuk menghimpun berbagai masukan dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta pemangku kepentingan (stakeholders) guna memastikan regulasi baru ini mampu menjawab tantangan penyelenggaraan statistik nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik ke Provinsi Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa penyusunan regulasi baru ini tidak boleh hanya berangkat dari kajian normatif. Aturan hukum yang dilahirkan harus berakar kuat pada persoalan nyata yang dihadapi oleh para penyelenggara statistik di lapangan.

"Masukan dari daerah sangat penting agar RUU tentang Statistik tidak hanya disusun berdasarkan kajian normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai tantangan nyata dalam penyelenggaraan statistik di lapangan," ujar Esti di Padang.

Menurut Esti, Komisi X DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas penyempurnaan RUU Statistik dengan melibatkan lintas kementerian. Beberapa di antaranya meliputi Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

Langkah perombakan ini dilandasi oleh hasil evaluasi bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sudah usang dan tidak lagi relevan dalam menghadapi era digitalisasi pemerintahan. Regulasi lama tersebut dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan integrasi data nasional serta standar statistik internasional yang terus berkembang dinamis.

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, salah satu persoalan mendasar dalam ekosistem data nasional adalah koordinasi antarlembaga yang belum berjalan optimal. Hambatan komunikasi ini terjadi baik di tingkat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun dengan BPS selaku panglima penyelenggara statistik nasional. Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan kualitas data yang seharusnya menjadi dasar utama penyusunan kebijakan pembangunan.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menjadikan penguatan kelembagaan sebagai salah satu aspek prioritas yang wajib diakomodasi dalam RUU Statistik. Selama ini, pembagian statistik yang kaku ke dalam kategori statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus dinilai memicu fragmentasi atau ego sektoral data.

Esti menjelaskan, pengembangan jenis statistik yang lebih adaptif sangat diperlukan agar seluruh data nasional dapat terintegrasi secara padu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk memperoleh masukan terhadap substansi pengaturan RUU tentang Statistik, khususnya terkait urgensi penguatan kelembagaan penyelenggaraan statistik dan pengembangan jenis statistik agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional," tambahnya.

Selain isu kelembagaan, lemahnya integrasi sistem data antar-pemerintah daerah turut menjadi sorotan. Akibat karut-marut integrasi ini, pemanfaatan informasi statistik belum optimal dalam mendukung kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Pembangunan nasional yang presisi membutuhkan data yang konsisten, mudah diakses, serta memiliki standar tunggal agar kebijakan pemerintah tepat sasaran. Komisi X juga menilai ekosistem statistik nasional perlu memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga statistik swasta.

Baca: Ganjar: Anak Muda yang Bisa Jadikan Seni Budaya Tradisional 

Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI secara khusus meminta BPS Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran BPS kabupaten/kota untuk memaparkan evaluasi teknis, mulai dari metodologi pendataan, kualitas sumber data, kesiapan infrastruktur digital, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM).

Di samping membahas RUU, Komisi X DPR RI juga mengevaluasi pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Sumatera Barat. Esti mengingatkan bahwa sensus merupakan instrumen strategis negara untuk memotret kondisi riil perekonomian nasional. Meski demikian, petugas di lapangan masih kerap membentur kendala teknis, termasuk adanya penolakan dari sebagian masyarakat saat pendataan.

Seluruh aspirasi dan kendala dari para petugas sensus di Sumatera Barat ini akan dihimpun oleh DPR sebagai bahan evaluasi makro demi meningkatkan kualitas survei nasional di masa mendatang sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pentingnya data bagi pembangunan Indonesia.

Quote