Jakarta, Gesuri.id Komisi XIII DPR RI menyepakati lima poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Salah satu poin utamanya adalah mengusulkan Rapat Gabungan lintas komisi dan kementerian demi memperkuat penanganan kasus serta perlindungan korban.
Kesepakatan tersebut diambil dalam RDPU bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta LPA Kota Mataram. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Dalam forum tersebut, Andreas menyampaikan usulan kepada Pimpinan DPR RI untuk menggelar Rapat Gabungan yang melibatkan Komisi III, VIII, dan XIII DPR RI.