Komnas HAM Tunda Pembahasan RUU, Arteria: Ada Apa?

Apa yang menjadi dasar Komnas HAM merekomendasikan agar RUU itu ditunda.
Selasa, 01 September 2020 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mempertanyakan permintaan salah satu mitra kerjanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tentang penundaan pembahasan salah satu RUU.

Ia ingin Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa, mengklarifikasi hal itu kepada Ketua Komnas HAM, Ahmad T Damanik, dalam rapat kerja bersama 14 mitra kerja Komisi III DPR, di kementerian dan lembaga.

Perlu ditanyakan kepada Komnas HAM, ketua, terkait dengan permintaan untuk DPR menunda pembahasan salah satu Rancangan Undang-Undang, kata Arteriadalam rapat kerja Komisi III DPR, di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Baca:Arteria DahlanCiptakan Model Baru Seorang Anggota DPR

Baca juga :