Korupsi PTN Rugikan Negara Rp115 Miliar, DPR Sebut Mendiktisaintek Kecolongan & Desak Pengawasan Diperketat

Bonnie menilai praktik lancung seperti jual beli kursi mahasiswa baru yang kerap berulang merupakan sebuah ironi besar.
Selasa, 08 September 2026 11:34 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang hingga kini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp115 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak legislatif menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kemendiktisaintek) telah kecolongan dalam hal pengawasan, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca:GanjarPranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam rapat kerja Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Ia merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat tujuh kasus korupsi terakhir di lingkungan PTN dengan kerugian fantastis.

Dalam catatan ICW, tujuh kasus korupsi PTN yang terakhir terjadi, yang diusut itu merugikan negara sekitar Rp115 miliar. Nah, ini bukan jumlah yang kecil, ujar Bonnie dalam keterangannya.

Baca juga :