Jakarta, Gesuri.id – Komisi X DPR RI menyoroti maraknya kasus korupsi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang hingga kini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp115 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, pihak legislatif menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, and Teknologi (Kemendiktisaintek) telah kecolongan dalam hal pengawasan, khususnya pada proses penerimaan mahasiswa baru.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, dalam rapat kerja Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Ia merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat tujuh kasus korupsi terakhir di lingkungan PTN dengan kerugian fantastis.
"Dalam catatan ICW, tujuh kasus korupsi PTN yang terakhir terjadi, yang diusut itu merugikan negara sekitar Rp115 miliar. Nah, ini bukan jumlah yang kecil," ujar Bonnie dalam keterangannya.
Bonnie menilai praktik lancung seperti jual beli kursi mahasiswa baru yang kerap berulang merupakan sebuah ironi besar. Pasalnya, dunia perguruan tinggi semestinya menjadi benteng moral serta garda terdepan dalam menjaga integritas akademik bangsa.
Menurutnya, terus berulangnya kasus serupa membuktikan masih adanya celah lebar dalam sistem pengawasan kementerian terkait.
"Karena terjadi berulang kali, artinya ini ada celah yang harusnya pengawasannya lebih ketat lagi sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Kalau misalkan terjadi lagi, artinya pengawasannya dari kawan-kawan kementerian ini ya bisa dikatakan kecolongan," tegasnya.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Menyikapi hal ini, Komisi X DPR secara tegas mendesak Mendiktisaintek Brian Yuliarto untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan seleksi mahasiswa baru.
Langkah taktis ini dinilai mendesak agar kerugian negara akibat praktik culas di dunia pendidikan tinggi tidak terus berulang dan mengorbankan uang rakyat.

















































































