Kritisi Luhut Binsar, Jika Definisi Korupsi Hanya Suap Saja, Buka Celah Praktik Penjarahan Uang Negara

Penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam rezim tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam membaca Konvensi PBB Antikorupsi.
Jum'at, 23 Oktober 2026 22:57 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, mengritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Yulius, penyempitan definisi korupsi menjadi hanya suap berpotensi membuka celah bagi praktik penjarahan uang negara yang tidak melibatkan transaksi suap.

Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap, kata Yulius, dikutip Jumat (23/10/2026).

Yulius menuturkan, penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam rezim tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam membaca Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ia juga menilai usulan tersebut bertentangan dengan agenda legislasi antikorupsi yang tengah dibahas DPR.

Selama ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :