Ikuti Kami

Oknum Elite Penegak Hukum Terlibat Korupsi, I Wayan Sudirta: Lakukan Reformasi Menyeluruh

Arahan ini menjadi cambuk pengingat semua kewenangan dan atribut kehormatan sejatinya adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan.

Oknum Elite Penegak Hukum Terlibat Korupsi, I Wayan Sudirta: Lakukan Reformasi Menyeluruh
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH, menilai dugaan keterlibatan oknum elite penegak hukum dalam berbagai kasus korupsi menjadi peringatan serius bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. 

Menurutnya, kondisi tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri." — Ir. Soekarno. Kutipan legendaris Proklamator RI di atas menemukan resonansi terkuatnya pada hari-hari ini.

Ia menjelaskan, pesan Bung Karno tersebut kembali digaungkan Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok pada 10 Juli 2026. Menurut Sudirta, Presiden secara tegas meminta seluruh jajaran birokrat, TNI, Polri, hingga Kejaksaan melakukan introspeksi mendalam agar kewenangan yang dimiliki benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Arahan ini menjadi cambuk pengingat semua kewenangan dan atribut kehormatan sejatinya adalah titipan yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan untuk disalahgunakan," ucapnya, dikutip Rabu (15/7/2026).

Ia juga mengapresiasi penegasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang meminta agar penanganan perkara dugaan korupsi di level tinggi menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan justru memicu konflik antarinstitusi.

"Hal ini krusial untuk dipahami, mengingat rentetan perkara yang saat ini mengemuka murni melibatkan dugaan perbuatan menyimpang dari segelintir 'oknum' pribadi, dan sama sekali tidak mencerminkan sikap maupun muruah institusi yang bersangkutan," ujarnya.

Sudirta menilai, tantangan terbesar saat ini bukan lagi melawan penjajahan fisik, melainkan menghadapi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum elite di dalam institusi negara.

"Oleh karena itu, hari ini kita tidak lagi mengangkat bambu runcing melawan kolonialisme fisik, melainkan menghadapi penjajahan gaya baru yang bersarang tepat di jantung negara: penyelewengan kekuasaan, kejahatan kerah putih, dan korupsi yang justru didalangi oleh para 'oknum' elite, khususnya mereka yang berseragam dan disumpah sebagai penegak hukum," ungkapnya.

Menurutnya, fenomena keterlibatan oknum petinggi Kepolisian maupun Kejaksaan dalam berbagai perkara hukum bukanlah sesuatu yang baru. Namun, eskalasi kasus yang terjadi saat ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi.

Mengutip pandangan filsuf Inggris Lord Acton, Sudirta mengatakan, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Menurutnya, adagium tersebut menemukan pembuktian nyata dalam praktik penegakan hukum di Indonesia ketika kewenangan besar tidak diimbangi sistem pengawasan yang kuat.

Ia menjelaskan, kewenangan penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penentuan suatu perkara dapat diproses ke pengadilan menjadi kekuasaan yang sangat besar. Jika tidak diimbangi mekanisme checks and balances yang efektif, kondisi itu berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.

"Kesadaran ini melahirkan sindrom superioritas (god complex), di mana mereka merasa kebal hukum (untouchable). Batasan antara kewenangan diskresi dan niat jahat (mens rea) menjadi kabur," jelasnya.

Sudirta juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga penyimpangan dapat berkembang menjadi kejahatan yang terstruktur.

"Akibatnya, tercipta sebuah blind spot (titik buta) pengawasan yang membuat korupsi dan abuse of power tidak lagi menjadi penyimpangan individu, melainkan bisa berubah menjadi sebuah kejahatan terstruktur yang dilindungi oleh sistem itu sendiri," tuturnya. 

Ia mengingatkan, berbagai kasus yang mencuat belakangan, mulai dari keterlibatan perwira tinggi Polri hingga mantan petinggi Kejaksaan, telah memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Hukum dibiarkan tertidur saat mereka saling berdamai dalam kepentingan, namun mendadak dibangunkan menjadi instrumen pembalasan (retaliasi) ketika ada 'keseimbangan' yang terganggu atau faksi yang tersinggung," imbuhnya.

Menurut Sudirta, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan, serta memperkuat fungsi pengawasan eksternal.

Ia menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan masih belum memiliki kewenangan yang memadai dalam melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, ia juga mendorong pemberian hukuman yang lebih berat terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Korupsi aparat menelanjangi kebiadaban struktural, di mana keadilan bisa dibeli dengan harga tertentu," kata Sudirta.

Mengacu pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Sudirta menegaskan pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama reformasi hukum nasional.

"Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," ujarnya. 

Sebagai langkah konkret, Sudirta mengusulkan penguatan pengawasan eksternal melalui revisi lanjutan UU Polri dan UU Kejaksaan, penerapan pembuktian terbalik melalui RUU Perampasan Aset, penyidikan gabungan (joint investigation) dengan supervisi KPK terhadap perkara yang melibatkan petinggi aparat penegak hukum, serta pemberatan hukuman dalam UU Tipikor bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Hanya dengan aparat hukum yang bersih, berani, dan berintegritas yang napasnya sejalan dengan Pancasila, Indonesia dapat keluar dari labirin korupsi dan melangkah mantap menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Quote