Laporan Korupsi dari GMNI Sumut Diterima Kejati 

Tentang adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada Dinas PU kota Medan
Rabu, 26 Mei 2021 23:50 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional IndonesiaSumatera Utara (GMNI Sumut) tentang adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada Dinas PU Kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang yang diindikasikan merugikan negara Rp1 Miliar, kini telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Beberapa waktu lalu, laporan itu ditolak oleh Kejati Sumut.

Baca:GMNISumut Desak Izin Konsesi PT TPL Dicabut

Pada kasus yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor), dan telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulomembenarkanterjadinya penolakan laporan olehKasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian,dengan alasan data harus dilengkapi.

Baca juga :