Medan, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (GMNI Sumut) tentang adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada Dinas PU Kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019, menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang yang diindikasikan merugikan negara Rp1 Miliar, kini telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Beberapa waktu lalu, laporan itu ditolak oleh Kejati Sumut.
Baca: GMNI Sumut Desak Izin Konsesi PT TPL Dicabut

Pada kasus yang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi (Tipikor), dan telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001, Ketua DPD GMNI Sumut Paulus P. Gulo membenarkan terjadinya penolakan laporan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, dengan alasan data harus dilengkapi.
"Benar adanya penolakan Laporan dari pihak Kejati Sumut tentang kasus Tipikor yang pihak terlapornya dinas PU Kota Medan", jelas Paulus, baru-baru ini.
Setelah berkas yang dimintai oleh pihak Kejati Sumut dilengkapi, laporan DPD GMNI Sumut kini telah diterima dan diproses kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
Baca: GMNI : Konflik Agraria Sidomukti Berdampak Buruk Pada Masjid

"Laporan kita tentang kasus tindak pidana korupsi sudah di terima oleh Kejati Sumut dan akan segera di lakukan proses secepat mungkin dalam memutus praktek tindak pidana korupsi di Sumatera Utara," ujar Fairus M. Nasution, Wakil Sekretaris DPD GMNI Sumut.
Dalam hal ini, DPD GMNI Sumut berharap kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk dalam menindak lanjuti dari kasus Tipikor tersebut dan menindak dengan tegas oknum-oknum yang terkait didalamnya.
GMNI Sumut juga meminta kepada Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut melakukan pencopotan terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.

















































































