Toba, Gesuri.id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Iindonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam bentrokan antara masyarakat adat Natumingka, di kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan pekerja perusahaan perkebunan kayu, PT. Toba Pulp Lestari ( TPL), baru-baru ini.
Kericuhan yang terjadi mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka. Keributan dipicu rencana Pihak PT. TPL yang ingin menanam Eukaliptus di atas tanah adat masyarakat Natumingka, yang diklaim sebagai tanah konsesi perusahaan milik Sukanto Tanoto itu.
Ketua DPD GMNI Sumatera Utara Paulus P. Gulo mengecam perlakuan dari pihak PT.TPL yang mengakibatkan masyarakat kehilangan tanah adat dan mengalami cedera yang serius.
Baca: GMNI : Konflik Agraria Sidomukti Berdampak Buruk Pada Masjid

"Perbuatan PT TPL itu merupakan mengangkangi Hak Azasi Manusia (HAM) sebagaimana termaktub dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, sebab yang di lakukan oleh Pihak PT.TPL merupakan tindak kekerasan terhadap masyarakat. Ini sangat nyata melanggar Hak Azasi Manusia," tegas Paulus.
Paulus melanjutkan, kejadian ini sangat tragis karena membuat masyarakat menjadi korban feodalisme modern. DPD GMNI Sumut pun menilai tanah yang merupakan warisan leluhur dari masyarakat itu sendiri seharusnya terlindungi oleh UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (PA).
"Dimana sesuai dengan Pasal 3 UUPA yang menjadi syarat-syarat hak Ulayat, sebagai landasan pengakuan hak Ulayat pada pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Jika di tinjau dari segi hukumnya, PT.TPL sudah sangat menyalahi prosedur dengan mengklaim tanah tanpa adanya mediasi sebelumnya terhadap masyarakat sehingga menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan di lapangan," cetusnya.
DPD GMNI Sumut pun menilai landasan PT TPL untuk menduduki tanah ulayat tidak diatur dalam perundang-undangan yang kuat, sebagaimana bisa ditinjau pada Pasal 67 Ayat (1) Undang-undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dalam regulasi itu , masyarakat hukum adat sangat diakui keberadaannya.
Dan tanah yang merupakan obyek konflik tersebut merupakan milik rakyat, dibuktikan dengan adanya makam leluhur yang di bongkar paksa oleh PT.TPL.

Baca: Basarah: Iptek & Riset Harus Berbasis Keanekaragaman Lokal
Paulus pun meminta adanya tindak lanjut daripada Polda Sumut dan Gubernur terkait hal tersebut. GMNI juga berharap hal ini menjadi bahan pertimbangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penatausahaan tanah Ulayat kesatuan masyarakat hukum adat .
"Kita meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Polda Sumut untuk menindak lanjuti kejadian perlakuan PT.TPL terhadap masyarakat Natumingka, karena sudah termasuk dalam kasus pidana kekerasan dan pelanggaran HAM," ujar Paulus.
GMNI Sumut pun berharap Maklumat Presiden yang mengancam mencabut izin konsesi bagi perusahaan BUMN maupun Swasta yang berkonflik, dan menyerahkan lahan kepada masyarakat jika sudah termasuk dalam wilayah kampung dan desa, bisa diterapkan kepada kasus konflik PT.TPL dengan masyarakat adat Natumingka.

















































































