Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Provinsi Lampung memberikan catatan keras kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung drg. Hellen Veranica, M.Kes. agar segera menuntaskan pembayaran insentif pelayanan kesehatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hingga kini masih tertahan.
Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung Lesty Putri Utami, dalam rapat paripurna Senin, 30 Maret 2026, menegaskan keterlambatan pembayaran hak tenaga kesehatan tidak boleh terus berulang.
Menurut Lesty, Direktur RSJD wajib bertanggung jawab dan segera membangun sistem pelaporan yang terukur serta terjadwal agar pembayaran hak pegawai dapat dipastikan berjalan tepat waktu.
BaCa:Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan
Direktur harus menciptakan sistem pelaporan yang terukur dan terjadwal guna memastikan tidak ada lagi hak tenaga kesehatan yang terabaikan, tegas Lesty.