Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI menerima aspirasi Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa aspirasi dari kelompok pekerja ini menjadi momentum krusial, mengingat RUU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap finalisasi di Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Dari hasil RDPU tersebut, Edy mencatat dua isu strategis yang disuarakan oleh KSPN:
- Usulan Komisi Pengawas Ketenagakerjaan Independen: KSPN menilai pengawasan jaminan sosial pekerja saat ini masih lemah karena keterbatasan jumlah pengawas di tingkat provinsi. Sebagai solusi, KSPN mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ketenagakerjaan independen atau Komisi Pengawas Ketenagakerjaan.
- Perlindungan Hak Korban PHK: Masih maraknya kasus pekerja yang tidak menerima hak kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara penuh, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
"Masukan ini sangat penting bagi Panja. Pengawasan ketenagakerjaan memang masih menjadi tantangan utama dalam memastikan perusahaan patuh terhadap kewajiban jaminan sosial pekerja," ujar Edy.
Menjawab persoalan pesangon yang sering tertunggak, Edy mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR telah menyepakati norma baru dalam RUU Ketenagakerjaan, yaitu skema Jaminan Pesangon melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Lewat mekanisme ini, perusahaan diwajibkan membayar iuran secara berkala selama masa hubungan kerja. Ketika terjadi PHK, pencairan dana pesangon akan ditanggung dan disalurkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan mekanisme ini, ketika terjadi PHK, hak pekerja tetap terjamin karena dananya sudah tersedia melalui jaminan pesangon. Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan kepastian hukum dan finansial," terang Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III tersebut.
Edy memastikan bahwa DPR bersama pemerintah masih terus membuka ruang diskusi bagi serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) selama pembahasan di Timus dan Timsin berlangsung.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan RUU Ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu menghadirkan keadilan, memperkuat perlindungan buruh, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.

















































































