MA Anulir Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, PDI Perjuangan: Kedok Keabsahan Dokumen Wapres Terbongkar!

Sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), indikasi kejanggalan dokumen tersebut sudah terlihat terang benderang.
Sabtu, 31 Oktober 2026 11:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari PDI Perjuangan.

Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai menjadi bukti hukum sah yang mempertegas bahwa Wakil Presiden RI itu memang tidak memiliki dokumen kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

​Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa keraguan publik terkait keabsahan dokumen pendaftaran Gibran pada Pilpres 2024 kini terjawab secara sah dan meyakinkan.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Menurutnya, sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), indikasi kejanggalan dokumen tersebut sudah terlihat terang benderang.

Baca juga :