Masinton Nilai Matangkan Perencanaan Jelang “Lockdown”

Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sabtu, 28 Maret 2020 11:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta pemerintah merancang PP secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan.

Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak.

Perintah UU itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca:Andreas Ingatkan Dampak Buruk Kebijakan Lockdown

Baca juga :