Ikuti Kami

Masinton Nilai Matangkan Perencanaan Jelang “Lockdown”

Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Masinton Nilai Matangkan Perencanaan Jelang “Lockdown”
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta pemerintah merancang PP secara matang sebelum akhirnya status lockdown resmi diberlakukan. 

Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, selama status lockdown berlangsung pemerintah diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar seluruh masyarakat dan makanan hewan ternak.

Perintah UU itu diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam pasal itu menyebutkan, selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Baca: Andreas Ingatkan Dampak Buruk Kebijakan “Lockdown”

Tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Selain kebutuhan dasar, Masinton mengatakan, pemerintah harus mampu menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya’ antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air," ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/3).

Bahkan Masinton berharap dalam PP juga mengatur sanksi kepada warga dan korporasi yang tidak mematuhi penerapan lockdown sehingga kebijakan itu bisa menurunkan angka pasien yang mengidap Covid-19 di berbagai daerah.

Seperti diketahui pemerintah sedang merancang peraturan atau PP untuk payung hukum bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan karantina di wilayah administratifnya atau lockdown terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: Ini Alasan Utama Presiden Jokowi Tak Pilih “Lockdown”

Menko Polhukam Mahfud MD mengakui saat ini sejumlah pemda berencana melakukan lockdown wilayahnya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. T

erlebih, kata dia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 juga telah mengatur tentang Karantina Kesehatan.

Quote