Jakarta, Gesuri.id - Legislator PDI Perjuangan Matindas J Rumambi meminta aparat hukum dan pemerintah untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) industri tambang di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Permintaan itu disampaikan Anggota DPR RI tersebut usai menerima informasi adanya industri tambang yang diduga mencemari sumber air baku di Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Petasia.
Perusahaan yang dimaksud Matindas J Rumambi adalah PT Halmahera International Resources (HIR), perusahaan dengan izin operasi produksi komoditas nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Baca:Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan