Matindas Kutuk Keras Aksi Predator Seks di Kabupaten Deli Serdang 

Matindas meminta KemenPPA dan KPAI mengawal proses hukum untuk membantu dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Minggu, 22 Februari 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap 28 anak sekolah dasar di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, yang dilakukan seorang kakek menjadi sorotan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi mengutuk aksi Predator Seks tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat sesuai dengan KUHP yang baru dan UU Perlindungan Anak.

Kami mendesak agar seluruh korban mendapatkan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan perlindungan identitasnya ucap Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com, Minggu (22/2).

Sebagai anggota dewan, Matindas meminta KemenPPA dan KPAI mengawal proses hukum untuk membantu dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Baca juga :