Ikuti Kami

Matindas Kutuk Keras Aksi Predator Seks di Kabupaten Deli Serdang 

Matindas meminta KemenPPA dan KPAI mengawal proses hukum untuk membantu dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Matindas Kutuk Keras Aksi Predator Seks di Kabupaten Deli Serdang 
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi.

Jakarta, Gesuri.id - Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap 28 anak sekolah dasar di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, yang dilakukan seorang kakek menjadi sorotan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi mengutuk aksi Predator Seks tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat sesuai dengan KUHP yang baru dan UU Perlindungan Anak. 

"Kami mendesak agar seluruh korban mendapatkan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan perlindungan identitasnya" ucap Matindas J Rumambi kepada TribunPalu.com, Minggu (22/2).

Sebagai anggota dewan, Matindas meminta KemenPPA dan KPAI mengawal proses hukum untuk membantu dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.

Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak

Legislator PDI Perjuangan Dapil Sulteng itu juga menyoroti evaluasi atas implementasi kebijakan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah untuk menekan angka Kekerasan Seksual terhadap anak yang masih tinggi.

Secara konstitusional, Pasal 28B ayat 2 UUD 45 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

"Pemerintah harus memiliki program dan dukungan anggaran yang memperkuat sistem pencegahan, dimulai dari pengawasan keluarga dan sekolah" ujar Ketua DPD PDI Perjuangaan Sulteng tersebut.

Menurutnya, orangtua perlu meningkatkan literasi perlindungan anak, membangun komunikasi terbuka, dan mengajarkan batasan interaksi fisik yang aman.

Kasus itu menjadi alarm keras bahwa pengawasan tidak boleh longgar.

Pencegahan harus sistematis dan komprehensif, serta penindakkan hukum secara tegas untuk memberikan efek kejut bagi para pelaku.

Diketahui, Kakek berinisial L (64) dipenjara polisi atas dugaan pencabulan puluhan siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Aksi L terungkap saat murid mengadu ke wali kelas pada Kamis (5/2/2026) pagi.  

Para guru segera mendatangi L dan mengadu ke kepolisian setempat.

Kakek yang sudah setahun belakangan berjualan mainan itu pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Hasilnya, L mengakui perbuatannya terhadap 28 anak.

Modus L dengan mengiming-imingi uang jajan Rp 2.000 dan es krim.

Kakek L bahkan merekam aksinya, dekat tempatnya berjualan, dengan telepon genggam.

Quote