Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pihak ketiga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).
Pihak ketiga yang dimaksud adalah mereka yang namanya kerap digunakan dalam kepemilikan aset tanpa sepengetahuan, seperti pekerja rumah tangga, sopir, atau individu lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.
Mercy menegaskan, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang tidak terlibat.
Di sisi lain, ia juga menekankan perlunya pembedaan yang tegas terhadap pihak ketiga yang memang terlibat dalam tindak pidana, khususnya dalam kasus korupsi atau kejahatan keuangan.