Mobil Damkar Rp6,52 Miliar, WTP 2019 Pemprov DKI Bodong!

"Untuk gagah-gagahan doang, bahwa Gubernur (Anies) itu hebat, baru menjabat setahun sudah WTP, tapi WTP WTP-nya bodong".
Jum'at, 30 April 2021 06:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempertanyakan predikat Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pemprov DKI Jakarta tahun 2019.

Baca:Radikalisme Bom Bunuh Diri, Basarah: Hilangnya Materi P4

Menurutnya, WTP tersebut bodong lantaran dalam laporan BPK terdapat banyak rekomendasi, salah satunya terkait lebih bayar pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Jadi kita WTP itu untuk gagah-gagahan doang, bahwa Gubernur (Anies) itu hebat, baru menjabat setahun sudah WTP, tapi WTP WTP-nya bodong, kata Gembong sambil menggebrak meja di Ruang Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengatakan, semestinya jika Pemprov DKI Jakarta mendapat WTP, tidak ada rekomendasi yang disampaikan BPK soal lebih bayar pengadaan mobil damkar. Lebih bayar senilai Rp 6,52 miliar tersebut, kata dia, terjadi tahun 2019, tapi baru ribut sekarang sehingga dia menilai WTP tersebut tidak wajar.

Baca juga :