Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Sumatra.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung penegakan hukum. Namun penanganannya tentu harus dilakukan sesuai norma, undang-undang, serta aturan yang berlaku,” kata Dede, Kamis (9/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan setiap perkara hukum yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti serta prosedur yang berlaku. Karena itu, ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen.
Menurut Dede, capaian positif Polri dalam menjaga kinerja dan kepercayaan publik harus terus dipertahankan melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Capaian positif Polri adalah cerminan dari berbagai hal baik, baik dari sisi kinerja maupun citra positif yang telah dibangun. Ini tidak mudah dan harus dipertahankan,” ujarnya.
Dede menyatakan dukungannya agar Kortas Tipikor Polri tetap mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia juga berharap seluruh institusi penegak hukum dapat saling menghormati kewenangan masing-masing demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mendukung Kortas Tipikor Polri untuk mengedepankan asas-asas penegakan hukum dalam menangani permasalahan ini. Kami juga berharap seluruh instansi, terutama aparat penegak hukum, dapat saling menghormati agar tercipta sinergitas yang kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X itu menilai dugaan korupsi pasokan batu bara harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, pemerintah harus memastikan ketersediaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sehingga tidak mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.
“Pemerintah harus memastikan pasokan batu bara tetap memadai untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi terganggu karena persoalan pasokan energi,” ungkapnya.
Ia menambahkan listrik merupakan kebutuhan strategis yang menopang rumah tangga, industri, fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi. Karena itu, negara harus memastikan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik dijalankan secara disiplin dan diawasi secara ketat.
“Negara harus memastikan kebutuhan dalam negeri tidak kalah oleh kepentingan lain. Kalau ada kewajiban pasokan untuk kebutuhan nasional, maka itu harus dijalankan secara disiplin dan diawasi secara ketat,” tuturnya.
Selain mendukung proses hukum, Dede juga mendorong Polri bersama aparat penegak hukum lainnya menindak tegas apabila ditemukan dugaan penyelewengan atau manipulasi yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga berujung pada *blackout*.
“Polri dan aparat penegak hukum perlu mengawasi serta menindak apabila ada dugaan penyelewengan atau tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kekurangan pasokan batu bara dan blackout di beberapa wilayah Indonesia,” ucapnya.
Lebih jauh, ia berharap pengusutan perkara tersebut tidak berhenti pada proses pidana semata, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola energi nasional.
“Yang paling penting, negara harus hadir. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pada saat yang sama tata kelola pasokan energi juga harus diperbaiki agar masyarakat tidak menjadi korban,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi melalui skema joint investigation, termasuk kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu *blackout* di Sumatra. Pengusutan dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan menjamin ketahanan energi nasional.

















































































