Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai pengusutan dugaan korupsi distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) harus dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh pihak yang dinilai menjadi sumber persoalan.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana di lapangan, tetapi harus menelusuri aktor-aktor yang diduga memiliki peran penting dalam tata kelola sektor batu bara.
"Kalau mau menyelidik sengkarut dan korupsi di batu bara, yang pertama harus diperiksa adalah Menteri ESDM, si bolu ketan!! Di sana sumber masalahnya menurut yang saya dengar!," kata Deddy, dikutip Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk PLTU yang kini memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan adanya pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Menurutnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan yang kedua adalah berinisial F," ucap Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dugaan korupsi itu disebut berkaitan dengan distribusi batu bara yang menjadi salah satu penyebab terganggunya pasokan bahan bakar bagi sejumlah PLTU di berbagai daerah sehingga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kortastipidkor Polri, praktik dugaan penyimpangan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026. Penyidik juga mengidentifikasi adanya keterlibatan dua korporasi yang diduga berperan dalam perkara tersebut, yakni PT OBP dan PT BRA.
Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku. Modus pertama berupa manipulasi kualitas batu bara sehingga spesifikasi barang yang dikirim tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama PT PLN.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas pasokan, di mana volume batu bara yang diterima pembangkit lebih sedikit dibandingkan jumlah yang tercantum dalam dokumen resmi. Tidak hanya itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan manipulasi dalam mekanisme pembayaran yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Batu bara yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singkat. Kekurangan pasokan inilah yang menyebabkan blackout," ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi.
Akibat dugaan praktik tersebut, masyarakat disebut harus menanggung dampak berupa meningkatnya intensitas pemadaman listrik bergilir sepanjang tahun 2026. Kepolisian mengungkapkan wilayah yang terdampak blackout meliputi Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian wilayah Jabodetabek, hingga Sumatra.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa gangguan kabel transmisi yang terjadi di Sumatra pada Mei lalu bukan merupakan bagian dari perkara korupsi distribusi batu bara yang saat ini sedang ditangani.
Selain mengganggu pelayanan kelistrikan nasional, perkara tersebut juga diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan estimasi awal penyidik, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi distribusi batu bara itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 triliun.
Deddy menegaskan, pengungkapan kasus korupsi di sektor energi harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di tingkat operasional apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengambilan kebijakan maupun tata kelola sektor tersebut.

















































































