Ikuti Kami

Deddy Sitorus: Kader PDI Perjuangan yang Terjaring OTT KPK Langsung Dipecat dari Keanggotaan Partai

Deddy: Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah.

Deddy Sitorus: Kader PDI Perjuangan yang Terjaring OTT KPK Langsung Dipecat dari Keanggotaan Partai
Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menegaskan partainya memiliki standar tegas terhadap kader yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Menyusul penetapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deddy menegaskan kader PDI Perjuangan yang tertangkap melalui mekanisme OTT akan langsung diberhentikan dari keanggotaan partai tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy, dikutip Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Deddy sebagai respons atas langkah KPK yang menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Ketiga tersangka yang diumumkan KPK yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Etik diduga menerima setoran yang berasal dari upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menduga Etik meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD untuk kemudian disetorkan kepadanya.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Pernyataan Deddy Sitorus sekaligus menegaskan sikap internal PDI Perjuangan dalam menangani kader yang berhadapan dengan hukum. 

Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan antara kader yang tertangkap melalui operasi tangkap tangan dengan kader yang tersangkut perkara melalui proses penyidikan biasa.

Dalam kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan, partai menerapkan kebijakan pemberhentian secara langsung karena mekanisme OTT umumnya disertai bukti permulaan yang kuat. 

Sementara itu, terhadap perkara yang tidak diawali OTT, PDI Perjuangan tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum dengan menunggu perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo sendiri kini telah memasuki tahap penyidikan di KPK. Lembaga antirasuah itu masih terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun turut berperan dalam perkara tersebut.

Penetapan tiga tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Penyidikan juga dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Quote