Mundjirin: Pilkades Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Desa

Pelaksanaan Pilkades secara serentak terbukti lebih efisien dan efektif.
Kamis, 02 Agustus 2018 14:08 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Ungaran, Gesuri.id - Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil.

Pilkades merupakan bentuk demokrasi di desa dalam menentukan pemimpinnya, sehingga perlu dikawal bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat langsung, umum, jujur rahasia dan adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya dalam Sosialisasi Perda dan Perbup Pilkades serta Launching Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2018 di PP Paud dan Diknas Provinsi Jawa Tengah, Jalan Diponegoro No 250, Ungaran, Selasa (31/7).

Baca: Hadapi Pilkades, Mundjirin Petakan Potensi Kerawanan

Lebih lanjut Mundjirin menyebutkan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang sesuai dengan perencanaan dilaksanakan pada 3 gelombang yaitu pada tahun 2016 ada 24 Desa, tahun 2018 ada 140 desa, dan tahun 2019 ada 44 desa.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2016; dengan pelaksanaan secara serentak terbukti lebih efisien dan efektif, dalam sekali proses tahapan pilkades dapat mengawal pelaksanaan pilkades lebih banyak desa dengan waktu yang bersamaan, terang Mundjirin.

Baca juga :