Ikuti Kami

Mundjirin: Pilkades Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Desa

Pelaksanaan Pilkades secara serentak terbukti lebih efisien dan efektif.

Mundjirin: Pilkades Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat di Desa
Bupati Semarang, Mundjirin

Ungaran, Gesuri.id - Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, jujur, rahasia, dan adil.

“Pilkades merupakan bentuk demokrasi di desa dalam menentukan pemimpinnya, sehingga perlu dikawal bersama agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat langsung, umum, jujur rahasia dan adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam  “Sosialisasi Perda dan Perbup Pilkades serta Launching Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2018 di PP Paud dan Diknas Provinsi Jawa Tengah, Jalan Diponegoro No 250, Ungaran, Selasa (31/7).

Baca: Hadapi Pilkades, Mundjirin Petakan Potensi Kerawanan

Lebih lanjut Mundjirin menyebutkan Pilkades serentak di Kabupaten Semarang sesuai dengan perencanaan dilaksanakan pada 3 gelombang yaitu pada tahun 2016 ada 24 Desa, tahun 2018 ada 140 desa, dan tahun 2019 ada 44 desa.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pilkades Serentak pada tahun 2016; dengan pelaksanaan secara serentak terbukti lebih efisien dan efektif, dalam sekali proses tahapan pilkades dapat mengawal pelaksanaan pilkades lebih banyak desa dengan  waktu yang bersamaan," terang Mundjirin.

Pelaksanaan Pilkades, ujar Mundjirin, tidak lepas adanya pengaruh botoh yang dapat mempengaruhi hasil pilkades dengan pelaksanaan secara serentak, maka memecah konsentrasi botoh.

“Pelaksanaan dengan sistem  baru, dimana TPS (Tempat Pemungutan Suara) berada di wilayah dusun terbukti lebih meningkatkan partsipasi pemilih, ungkap politisi PDI Perjungan itu.

Dalam rangka menyempurnakan hasil pilkades, lanjutnya, yaitu Permendagri No. 65 tahun 2017, maka Kabupaten Semarang juga telah menyusun Perda dan Perbup baru tentang Pilkades selama kurun waktu tahun 2017 sampai dengan pertengahan tahun 2018 yaitu (a) Perda Nomor 5 tahun 2018, (b) Perbup Nomor 20 tahun 2018.

Baca: Bantu Petani, Mundjirin Anggarkan 1.600 Traktor Tangan

“Diharapkan semakin menguatkan payung hukum pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2018, “terangnya.

Mundjirin menambahkan, untuk desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya, baik secara administrative maupun sosialisasi kepada warga masyarakat masing-masing, serta memulai memasang baliho/spanduk untuk ikut serta mendukung dan menyukseskan Pilkades Serentak tahun 2018.

Quote