MY Esti Soroti Hak Pendidikan dan Peran Guru PAUD

Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Selasa, 27 Mei 2025 23:21 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menekankan pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercakup dalam 4 Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, secara khusus Esti menyoroti makna strategis Pasal 31 Ayat 1 hingga 5 UUD 1945 yang berkaitan erat dengan dunia pendidikan. Menurutnya, pemahaman dan implementasi pasal-pasal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi hak dan kewajiban yang dijalankan secara adil dan merata oleh negara.

Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya, tidak boleh ada anak Indonesia yang tidak bisa sekolah karena alasan apa pun, tegas Esti.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Baca juga :