Ikuti Kami

MY Esti Soroti Hak Pendidikan dan Peran Guru PAUD

Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

MY Esti Soroti Hak Pendidikan dan Peran Guru PAUD
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menekankan pentingnya pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang tercakup dalam 4 Pilar MPR RI, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Namun, secara khusus Esti menyoroti makna strategis Pasal 31 Ayat 1 hingga 5 UUD 1945 yang berkaitan erat dengan dunia pendidikan. Menurutnya, pemahaman dan implementasi pasal-pasal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pendidikan benar-benar menjadi hak dan kewajiban yang dijalankan secara adil dan merata oleh negara.

"Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Artinya, tidak boleh ada anak Indonesia yang tidak bisa sekolah karena alasan apa pun," tegas Esti.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!

Ia melanjutkan bahwa ayat 2 dari pasal tersebut bahkan menegaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar serta kewajiban negara untuk membiayainya. Hal ini, menurut Esti, adalah bentuk nyata dari komitmen negara terhadap masa depan generasi muda.

"Negara tidak hanya punya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Dan ini menyangkut anak-anak yang saat ini ditangani oleh para guru TK dan PAUD," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Esti juga mengajak para guru untuk memahami bahwa sistem pendidikan nasional yang diamanatkan dalam ayat 3 bukan hanya soal kurikulum dan sarana prasarana, melainkan juga bagaimana pendidikan dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.

"Guru-guru TK dan PAUD adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak sejak dini. Pendidikan karakter dimulai dari ruang-ruang kecil di PAUD dan TK, yang nanti akan membentuk generasi masa depan bangsa," ucap Esti di hadapan peserta yang sebagian besar adalah tenaga pendidik perempuan.

Lebih lanjut, dalam ayat 4, Esti menyoroti komitmen negara dalam hal pembiayaan pendidikan, di mana anggaran pendidikan harus minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.

Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar

"Kita perlu terus mengawasi dan mendorong pemerintah daerah agar betul-betul memenuhi amanat ini. Dana pendidikan harus sampai ke tangan yang tepat, termasuk kesejahteraan guru PAUD dan TK yang selama ini masih kurang mendapat perhatian," katanya.

Sementara itu, ayat 5 menjadi pengingat bahwa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. Esti menyampaikan bahwa dalam konteks pendidikan anak usia dini, nilai-nilai tersebut harus ditanamkan sejak dini.

"Ilmu pengetahuan akan terus berkembang. Tapi jika tidak dilandasi dengan nilai agama dan nasionalisme, maka kita bisa kehilangan arah. Karena itu pendidikan di usia emas sangat menentukan," tegasnya.

Quote