Jakarta, Gesuri.id – Kasus pembekuan dana dan akun pelaku UMKM di platform TikTok Shop dinilai harus menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai aspek legalitas dalam perdagangan digital.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pelaku UMKM TikTok Shop di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Samuel, selain menyelesaikan kasus yang tengah diadukan, pemerintah wajib memberikan pembinaan yang memadai agar pelaku UMKM siap menghadapi konsekuensi berbisnis di ekosistem digital.
Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo
"Persoalan ini harus menjadi introspeksi bersama. Kita melihat ada persoalan yang sudah berlangsung sejak sebelum terbentuknya Kementerian UMKM, sehingga perlu ditelusuri siapa yang memiliki kewenangan dan bagaimana koordinasi antarinstansi berjalan," ujar Samuel.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa masalah yang dihadapi para pelaku UMKM tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai sengketa antara penjual dan platform digital semata. Ada mata rantai yang lebih panjang di baliknya, mulai dari regulasi, pengawasan pemerintah, hingga mekanisme perlindungan bagi pelaku usaha.
Oleh karena itu, Komisi VII berkomitmen untuk mendalami persoalan ini secara objektif. DPR berencana memanggil berbagai pihak terkait dalam waktu dekat, di antaranya:
- Manajemen platform TikTok.
- Kementerian terkait (termasuk Kementerian UMKM).
- Komisi lain di DPR RI yang membidangi aspek digital dan hukum.
Samuel menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak sebelum seluruh fakta dan dasar hukum dipelajari secara komprehensif.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Kita tidak bisa pada pertemuan saat ini langsung mempersalahkan salah satu pihak. Ini menyangkut persoalan legalitas yang harus kita pahami secara menyeluruh," katanya.
Merespons aspirasi dari para pelaku usaha, Samuel menilai usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan oleh perwakilan UMKM sangat layak untuk dipertimbangkan. Pansus dianggap bisa menjadi instrumen efektif untuk mengurai celah regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Di akhir pernyataannya, ia mengingatkan bahwa di balik manisnya peluang pasar digital, ada konsekuensi hukum dan administratif yang kompleks. Pembinaan UMKM tidak boleh lagi hanya fokus pada strategi menaikkan omzet penjualan, tetapi juga wajib menyentuh tata kelola usaha yang taat hukum.
"Ada aspek legalitas yang perlu dipahami dan celah regulasi yang harus diketahui. Di sinilah negara bersama DPR perlu hadir memberikan pembinaan serta perlindungan agar pelaku UMKM kita tidak dirugikan," pungkas Samuel.

















































































