Manado, Gesuri.id - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan dirinya tidak menghalangi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud yang dimenangkan pasangan Elly E Lasut dan Moktar A Parapaga.
Saya bilang ke Mendagri bahwa saya tidak menghalang-halangi proses pilkada. Kalau saya menghalangi, saya tidak menandatangani rekomendasi menerbitkan SK untuk Elly Lasut, ucap Gubernur Olly di Manado, Jumat (17/1).
Baca: Olly Harap Tito Segera Beri Keputusan Soal Bupati Talaud
Gubernur menegaskan, yang dipertanyakan adalah berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tidak mungkin MA memerintahkan ke saya ada masalah, kemudian saya tiba-tiba tidak mengungkapkan persoalan itu, ujarnya.